Izin Hotel Alexis Dicabut Cuma Pakai Secarik Kertas
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Pemerintah DKI Jakarta menyatakan telah resmi mencabut izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengelola diberikan waktu lima hari untuk menghentikan seluruh aktivitas. Jika tidak dilakukan, maka DKI akan mengirimkan pasukan.
"Ini yang saya ingin tegaskan, kami tidak kirim pasukan kami kirim secarik kertas. Kami tidak kirim pasukan. Karena itu kenapa saya tegas sekali, kami tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) saudara dicabut titik, taati itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Maret 2017
Anies menuturkan, penertiban dengan pasukan jumlah besar merupakan cara kuno. Saat ini, terkait perizinan, menurut Anies, hanya sebatas pada secarik kertas. Maka dari itu, semestinya selembar kertas pencabutan izin sudah cukup untuk menghentikan Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bukanlah suatu organisasi-organisasi yang pakai kekuatan fisik. "Kita hanya memberikan suratnya menyatakan bahwa TDUP dicabut dan taati perintah itu. Itu saja," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan ada beberapa TDUP yang dicabut Pemprov DKI dari PT Grand Ancol Hotel atau Hotel Alexis yakni berupa Hotel Restoran, Bar, Live Music, Karaoke, dan Griya Pijat.
"Ada beberapa TDUP nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada 6 jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," ujarnya. Â
Anies pun berharap masalah penutupan izin TDUP ini yang terakhir. Namun dirinya menyebut tidak akan segan-segan untuk menutup sebuah izin usaha yang masih membandel melakukan pelanggaran hukum. (one)