400 Hari Ganjil-Genap, 14 Ribu Lebih Kendaraan Ditilang

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sebanyak 14.594 kendaraan ditilang selama kebijakan ganjil–genap dibelakukan di beberapa kawasan Ibu Kota. Sistem ganjil-genal diberlakukan resmi sejak 30 Agustus 2016.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis sampai hari ke 400 pada Jumat 23 Maret 2018, sudah menyita 14 ribu lebih dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

”Kami mengamankan SIM dan STNK dan kendaraan,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Maret 2018.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Budiyanto merincikan, untuk STNK ada sebanyak 4.524 buah yang disita. Sedangkan, untuk SIM ada 9.759 buah yang diamankan.

Pengendara roda empat yang ditilang adalah mereka yang masih bandel menerobos kawasan ganjil-genap. Beberapa kawasan yang memberlakukan sistem ini seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Selain itu, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto. Hingga kini, masih saja ada dari mereka yang tetap membandel menerobos kawasan ganjil-genap.

"Untuk itu diimbau para pengendara roda empat bisa mentaati peraturan yang ada," kata dia. (ren)

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024