400 Hari Ganjil-Genap, 14 Ribu Lebih Kendaraan Ditilang

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sebanyak 14.594 kendaraan ditilang selama kebijakan ganjil–genap dibelakukan di beberapa kawasan Ibu Kota. Sistem ganjil-genal diberlakukan resmi sejak 30 Agustus 2016.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis sampai hari ke 400 pada Jumat 23 Maret 2018, sudah menyita 14 ribu lebih dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

”Kami mengamankan SIM dan STNK dan kendaraan,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Maret 2018.

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Budiyanto merincikan, untuk STNK ada sebanyak 4.524 buah yang disita. Sedangkan, untuk SIM ada 9.759 buah yang diamankan.

Pengendara roda empat yang ditilang adalah mereka yang masih bandel menerobos kawasan ganjil-genap. Beberapa kawasan yang memberlakukan sistem ini seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Selain itu, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto. Hingga kini, masih saja ada dari mereka yang tetap membandel menerobos kawasan ganjil-genap.

"Untuk itu diimbau para pengendara roda empat bisa mentaati peraturan yang ada," kata dia. (ren)

Polri telah menyusun jadwal penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hari Ini Pengguna Mobil di Jakarta Gak Bisa Jalan Sembarangan, Kenapa?

Selama libur natal dan tahun baru ada beberapa aturan yang diterapkan, salah satunya adalah sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya dilonggarkan, hari ini pembata

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024