Temuan Ombudsman, Pemprov DKI dan Tanah Abang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali menarik perhatian. Kali ini lantaran Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan itu.
Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut. Maladministrasi itu di antaranya tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM dan Perdagangan, dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal itu tampak dari tidak selarasnya dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan, dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
"Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," kata Komisioner Ombudsman RI, Dominikus, Senin, 26 Maret 2018. (Baca: Empat Temuan Ombudsman Soal Tanah Abang).
Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Hal itu agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini.
"Yaitu dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya," kata Dominikus. (Baca: Ombudsman: Tutup Jalan Jati Baru, DKI Langgar Aturan)
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan hasil investigasi Ombudsman DKI. "Sampai saat ini saya belum dapat laporannya (Ombudsman) dari kunjungan itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Pemprov DKI, menurut Sandiaga, menantikan laporan dari Ombudsman secara langsung. Hal itu agar penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan dengan detail dan menyeluruh, sehingga pemprov dapat mengetahui dengan jelas permasalahannya. (Baca: Soal Tanah Abang, Sandiaga Tunggu Laporan Ombudsman)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penataan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Jumat, 22 Desember 2017.
Ketika itu, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penataan yang dilakukan di Tanah Abang ada dua tahap, tahap jangka panjang dan jangka pendek.
Untuk jangka pendek, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penutupan salah satu sisi ruas jalan di Jalan Jati Baru, tepatnya depan pintu lama Stasiun Tanah Abang. Satu ruas jalan akan dijadikan lokasi berjualan untuk PKL dengan disiapkan 400 tenda secara gratis.