Jejak PK Ahok
- ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat
VIVA – Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin sore, 26 Maret 2018.
"Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis jadi ditolak," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi wartawan.
Nantinya, putusan nomor 11/PK/PID/2018 itu akan dilansir di web Mahkamah Agung. Namun, Suhadi belum bisa memastikan waktunya.
Terkait penolakan PK itu, menurut Josefina Agatha Syukur, belum disampaikan kepada tim kuasa hukum. "Kami belum dapat info apa-apa dari MA, jadi masih belum bisa berikan tanggapan," kata Josefina saat dihubungi wartawan.
Andai pun informasi diterima, Ahok dan kuasa hukumnya akan tetap mempelajari putusan tersebut.
Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat  51, saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017.
PK diajukan Ahok pada 2 Februari 2018. Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK tersebut. Salah satunya, menurut Josefina A Syukur, kuasa hukum Ahok, karena ada putusan kasus Buni Yani.
“Kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana karena dia edit di videonya Pak Ahok," ujarnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di  Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 14 November 2017.
Sekitar 20 hari setelah pengajuan PK, sidang perdana PK tersebut digelar di ruang Koesoema Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.Â
Sidang PK mantan gubernur DKI Jakarta ini hanya berlangsung sekitar 10 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum. Saat itu, Hakim Ketua Mulyadi mengemukakan, berkas berita acara akan diberikan kepada Mahkamah Agung.
Berkas perkara PK Ahok telah diterima Panitera Muda Pidana MA, pada Rabu, 7 Maret 2018. Usai menerima berkas tersebut, MA menunjuk tiga hakim yang akan memeriksa berkas perkara tersebut.Â
"Majelis pemeriksa perkara yaitu Dr. Artijo Alkostar, Dr. Salman Luthan dan Sumardiyatmo," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada VIVA, Kamis, 15 Maret 2018.
Terkait rekam jejak Artidjo yang kerap memberatkan hukuman bagi seorang terpidana, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menuturkan, Ahok sudah pasrah. Menurut dia, PK merupakan jalan terakhir bagi Ahok mencari keadilan. "Kami serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap," katanya, Rabu, 21 Maret 2018.
Akhirnya, pada 26 Maret 2018, MA mengeluarkan putusan menolak PK Ahok. (ase)