PK Ditolak, Pengacara Ahok Berembuk
- Syaefullah
VIVA – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, belum bisa berpendapat apa pun terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali kliennya.
Menurut Josefina, sampai saat ini seperti yang sudah diberitakan media massa terkait penolakan MA juga belum disampaikan kepada tim kuasa hukum.
"Kami belum dapat info apa-apa dari MA, jadi masih belum bisa berikan tanggapan," kata Josefina saat dihubungi wartawan, Senin, 25 Maret 2018.
Andai pun, informasi diterima, Ahok dan kuasa hukumnya akan tetap mempelajari putusan tersebut.
Sebagai tim pembela hukum, sudah sepatutunya ia akan berdiskusi kepada Ahok yang saat ini masih di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelah itu, dia berjanji, akan menyampaikan tanggapan perihal putusan MA kepada publik atau awak media. "Nanti kami diskusi dulu, belum bisa kasih tanggapan untuk saat ini," ujar Josefina.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam kasus penodaan agama yang menyeretnya dihukum penjara selama dua tahun.
Juru Bicara MA, Suhadi, menjelaskan putusan baru diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardjiatmo.
"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018. (ase)