Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin 26 Maret 2018.

Menurut Suhadi, putusan ini baru diputus hari ini dan pihak pengajuan PK dalam hal ini kubu Ahok belum mengetahui putusan majelis ini.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Mereka belum tahu. Baru diputus hari ini," kata Suhadi.

Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya. Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Sejauh ini, Ahok sudah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, selama kurang lebih delapan bulan. (ren)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022