Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin 26 Maret 2018.
Menurut Suhadi, putusan ini baru diputus hari ini dan pihak pengajuan PK dalam hal ini kubu Ahok belum mengetahui putusan majelis ini.
"Mereka belum tahu. Baru diputus hari ini," kata Suhadi.
Diketahui, Ahok mengajukan PK melalui penasihat hukumnya pada 2 Februari 2018. Intinya dalam PK itu, Ahok merasa ada kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara penistaan agama yang didakwakan padanya. Dalam vonis tingkat pertama itu, Ahok diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Sejauh ini, Ahok sudah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, selama kurang lebih delapan bulan. (ren)