Ombudsman: Tutup Jalan Jati Baru, DKI Langgar Aturan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ombudsman RI mengumumkan empat dugaan pelanggaran dalam Penataan PKL kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya adalah tindakan tidak kompeten yang dilakukan Pemprov DKI, penyimpangan prosedur karena tak izin terlebih dahulu dengan Polisi, pengabaian kewajiban hukum dan adanya perbuatan melawan hukum.
Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan perbaikan atau langkah korektif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu. Pertama adalah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang Kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan maladministrasi yang terjadi pada saat ini.
"Yaitu dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya," kata Komisioner Ombudsman, Dominikus, Senin 26 Maret 2018.
Ombudsman juga telah menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini. Yakni dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
"Pemprov DKI diharap dapat memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya
Yang terakhir, lanjut Dominikus, Ombudsman meminta Pemprov DKI menjadikan Kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh.
"Menjadikan tanah abang lokasi percontohan tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia," ujarnya. (ren)