Laporan SPT Kurang Bayar, Sandiaga Buru-buru Lunasi

Sandiaga Uno dan laporan SPT
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar 4, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Senin 26 Maret 2018. Dalam penyampaian tersebut, ternyata pelaporan SPT pajak Sandiaga berstatus kurang bayar.

Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

"Jadi pada tahun 2017 lalu, saya sebagai pengusaha dan hari ini ada di birokrasi. Jadi di 2017 ada dua sumber pemasukan saya dan oleh karena itu SPT saya kurang bayar," kata Sandiaga di Jakarta.  

Sandiaga mengatakan, terkait hal tersebut akan diselesaikannya dengan segera. Beberapa poin yang masih kurang akan dibayarkan pada hari ini.

Core Tax Diterapkan 2025, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

"Jadi hari ini juga dilunasi. Mudah-mudahan juga dengan pajak yang kita bayar ini bangsa kita bisa membangun lebih cepat lagi, membangun dengan integritas yang kuat seperti ditunjukkan dengan integritas di kantor Pajak Besar 4 di wilayah Semanggi," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai jumlah pendapatan yang harus ia setorkan pajaknya, Sandiaga enggan membeberkan. Ia hanya mengatakan bahwa sejak duduk di pemerintahan, pemasukannya jadi menurun drastis. 

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

"Banyak berkurang. Dibanding tahun lalu, tapi kan income juga berkurang. Sedikit membuka, penurunan cukup dramatis karena penghasilan saya sebagai pengusaha jauh lebih banyak dari pada sekarang ada di pemerintahan," ujar Sandi.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

DJP Sebut Pelaporan SPT Tahunan 2024 Belum Lewat Coretax

Sistem pajak canggih milik DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Coretax resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025