Empat Temuan Ombudsman Soal Tanah Abang
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi, dalam penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.
Komisioner ORI, Dominikus mengatakan, maladministrasi yang pertama adalah tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM dan Perdagangan, dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal ini terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan, dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
"Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," kata Dominikus, Senin, 26 Maret 2018.
Selain itu, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jati Baru Raya dinilai telah menyimpang dari prosedur. Sebab, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.
"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," ujarnya menambahkan.
Dugaan maladministrasi lainnya yaitu, pengabaian kewajiban hukum kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. "Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," ujarnya menegaskan.
Ombudsman juga menemukan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov DKI. Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang, telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi." (mus)