Earth Hour di Jakarta Menghemat Listrik 170 Megawatt

Lampu Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta dipadamkan saat Earth Hour
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Earth Hour atau penghematan energi selama satu jam dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB berdampak terhadap penghematan energi listrik di Jakarta.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, penghematan listrik di tahun 2017 dari sisi konsumsi listrik selama Earth Hour 2017, sebesar 157 megawatt. Sementara itu, tahun ini, di jam yang sama, berhasil menghemat lebih besar menjadi 169,9 megawatt.

"Ini bisa dibilang 170 megawatt kalau dibulatkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Tak hanya itu, dampak dari penghematan energi listrik selama satu jam ini bisa menghemat keuangan negara. "Kemudian penghematan nilai rupiahnya tahun lalu Rp172 juta dan tahun ini menjadi Rp249 juta," ujarnya.

Selain itu, kata dia, bicara tentang efek rumah kaca maka tahun lalu penghematan emisi 112 ton karbondioksida, dan pada tahun ini menjadi 122 ton karbondioksida.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Jadi, Alhamdulillah, artinya terjadi peningkatan dan harapannya ke depan akan lebih besar lagi kesadaran kita, bukan hanya satu jam Earth Hour tetapi dalam keseharian kita," ujarnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan memadamkan seluruh lampu di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Sabtu malam, 24 Maret 2018, bertepatan dengan pukul 20.30 hingga 21.30 WIB. DKI ikut serta dalam Earth Hour atau penghematan energi.

Gedung perkantoran yang dimatikan Balai Kota DKI Jakarta, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta serta lampu Jalan Medan Merdeka Selatan.

Adapun tujuh ikon kota Jakarta yang diminta ikut serta dalam peringatan Earth Hour yaitu gedung Balai Kota DKI Jakarta, Monumen Nasional (Monas), Patung Arjuna Wiwaha, Bundaran Hotel Indonesia (HI), kawasan Patung Pemuda, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024