Anies Selidiki Laporan Media Soal Dugaan Prostitusi Alexis
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.Â
Dalam pergub tersebut, salah satu pasalnya berbunyi;Â tempat hiburan dapat ditindak berdasarkan laporan dari media massa. Namun, Anies menegaskan tidak akan menerima mentah-mentah laporan investigasi media, melainkan akan melakukan kroscek ulang. Sehingga laporan tersebut benar-benar valid.
"Kami akan melakukan investigasi, jangan percaya begitu saja, pasti lakukan verifikasi. Apalagi yang tendensius-tendesius, verifikasinya dobel," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat malam, 23 Maret 2018.
Anies menerangkan, pelanggaran tempat hiburan malam menjadi ranah perda. Adapun Pergub Nomor 18 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai pelaksanaan dari perda yang ada.Â
"Pelanggaran itu harus pelanggaran perda, oke. Pergub itu tidak mengatur soal pelanggaran, pergub itu mengatur cara kita melaksanakan perda. Pergub adalah mengatur cara kita mengeksekusi perda," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu media massa Tanah Air telah melakukan investigasi, terkait dugaan pelanggaran yang ada di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Dalam investigasi tersebut, media itu menyebutkan bahwa masih ada praktik prostitusi di Alexis. (ase)