Bogem Ojek Online, Satpam Green Pramuka City Dicokok Polisi

Ilustrasi driver ojek online.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Polisi telah menetapkan Abi Mujahid (22) sebagai tersangka terkait kasus keributan dengan driver ojek online di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 21 Maret 2018. Abi merupakan salah seorang petugas keamanan di apartemen tersebut.

Detik-Detik ‘Mata Elang’ Keluarkan Jurus Tendangan 'Kung Fu' ke Driver Ojol

"Iya tersangka baru diamankan di Polsek (Cempaka Putih) untuk diperiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Jumat 23 Maret 2018.

Roma menjelaskan, keributan itu bermula saat Abi menegur seorang driver Grab Bike bernama Deri Apriyanto lantaran sembarangan memarkir kendaraan di depan apartemen Grand Pramuka City. Karena tegurannya tak digubris, Abi langsung menghajar korban hingga tersungkur ke tanah.

2 Eks Driver Online Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif, Setahun Raup Rp 2,2 M

"Pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian hidung dan korban terjatuh dari sepeda motornya," ujar Roma.

Terkait peristiwa itu, polisi masih memerika Abi sebagai tersangka. Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap petugas keamanan apartemen tersebut. "Belum ada yang ditahan, kita lengkapi administrasi dulu ya," kata dia.

Anak Driver Ojol Berhasil Lulus Tes Bintara Polri Tanpa Sogokan, Kisahnya Viral di TikTok

Untuk diketahui, puluhan sopir ojek online menggeruduk Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu sore, 21 Maret 2018.

Penggerudukan ini lantaran seorang pengemudi ojek online Grab Bike bernama Deri (25) diduga dibogem mentah oknum petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City bernama Abi Mujahid. Abi emosi karena Deri tak mau pindah dari lokasi dia berhenti depan apartemen meski sudah tiga kali ditegur. (mus)

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) beserta kurir se-Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi.

Polisi Buat Rekayasa Lalu Lintas Ada Demo Ojol di Monas, Ini Rutenya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ternyata harus menggelar rekayasa lalu lintas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Rekayasa lalu lintas it

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2024