Pura-pura Ganda Uang Pakai Jenglot, Dukun Palsu Diciduk
- Istimewa
VIVA – Polisi membongkar praktik dukun palsu yang dijalankan Tukiyono Ardiyanto, alias Yono. Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan menggunakan jenglot.
Pelaku dibekuk di kediamannya di RT 1, RW 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Iya benar tersangka sudah kami tangkap," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Maret 2018.
Lukman menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Mulyana dan istrinya, Tri Maryati. Kedua korban pernah mendatangi rumah tersangka pada 22 Februari 2018.
Saat itu, korban hendak meminta bantuan kepada Yono yang dikenal bisa membantu orang yang sedang terlilit utang. Untuk meyakinkan aksi penipuan itu, Yono memberikan syarat tertentu kepada calon korbannya.
Pelaku meminta korban agar mengikuti syariat yang diperintahkan pelaku, yaitu membuang uang ke kali secara ikhlas sehingga keesokannya selama 40 hari berturut-turut uang korban akan kembali secara melimpah sesuai jumlah uang yang dibuang.
Lebih lanjut, Lukman menambahkan, untuk meyakinkan korban, Yono juga menunjukkan sebuah kotak berisi jenglot yang dianggap sebagai jimat untuk bisa menggandakan uang.
"Saat menjalankan aksinya tersangka memperlihatkan kepada korban yaitu kotak coklat berisi jenglot yang menurut tersangka selama ini jenglot tersebut bekerja," kata Lukman.
Uang yang diberikan pasangan suami istri itu kepada tersangka berjumlah Rp10 juta. Alih-alih agar bisa menggandakan uang korban, Yono kemudian membungkus tumpukan uang itu dengan kain kafan.
Setelah itu, pasutri itu pun diajak Yono ke kali di kawasan Jalan Penjernihan Raya untuk menjalani ritual penggandaan uang. "Namun setelah menjalankan syariat tersebut, korban tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan tersangka," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa helai kain kafan bertuliskan Arab dan sebuah kotak berisi jenglot, satu botol minyak wangi serimpi dan satu botol air mineral.
Atas perbuatanya itu, kini dukun palsu itu mendekam di rumah tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.