Badan Amil Zakat Nasional Sebut Bazis DKI Ilegal
- http://bazisjakarta.id
VIVA – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyebut bahwa Badan Amil Zakat atau Bazis DKI Jakarta itu ilegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Bahkan, dari jajaran pengurus komisioner dari Bazis DKI Jakarta, tidak dipilih sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan juga Undang-undang.
"Yang jelas, itu tidak sesuai UU, tidak mempunyai kewenangan mengelola zakat," kata Ketua Baznas, Bambang Sudibyo dalam Rakornas Baznas di Bali, Jumat 23 Maret 2018.
Bambang menegaskan, di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota itu sudah menanti regulasi dan aturan undang-undang dengan menggunakan nama Baznas, kecuali di Provinsi Aceh, yaitu Bantul Maal yang mempunyai aturan ada undang-undang syariah.
Untuk itu, Bambang mengimbau kepada para masyarakat, agar tidak menyalurkan zakatnya kepada lembaga Bazis DKI Jakarta. "Saya imbau masyarakat, jangan menyalurkan zakatnya kepada Bazis DKI," ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, Baznas DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik ketika masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk membicarakan masalah tersebut. Tetapi, tetap tidak ditindaklanjuti. (asp)