Surat Penutupan Bocor, Alexis Masih Beroperasi
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Kabar penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis ternyata tak terbukti adanya. Hingga saat ini, tempat hiburan malam di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, masih beroperasi.
Menurut Legal Consultant Alexis, Lina Novita, dari kemarin Kamis, 22 maret 2018, hingga hari ini, Jumat, 23 Maret 2018, tak ada petugas Satpol PP DKI yang datang untuk menutup Alexis.
"Saya juga posisi di sana (Alexis) dan enggak ada apa-apa. Sepi," kata Lina.
Bahkan, menurut Lina, dia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Pemprov DKI tentang rencana penutupan Alexis. Kabar penutupan itu diketahuinya hanya dari berita di media saja.
"Kemarin saya dengar perihal tersebut dari WA (WhatsApp) dan telepon rekan media.Informasi tersebut juga saya kita enggak tahu. Baru tahu dari wartawan," ucapnya.
Lina mengatakan, jika memang DKI akan menutup Alexis, sebaiknya dilakukan dengan mekanisme yang berlaku, seperti melayangkan surat dan sebagainya. "Mungkin bersurat dulu ya," kata Lina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penutupan Alexis tersiar setelah beredarnya salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018 yang diterima VIVA, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Berdasarkan surat tersebut tertera, sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup Hotel Alexis pada Kamis 22 Maret 2018.