Fakta Baru, Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak di Dekat Mal

Polisi razia pengendara sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Sebanyak 39.282 pengendara roda empat dan roda dua terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018, yang digelar Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Mantap! Warga yang Laporkan Pelanggar Lalu Lintas Dapat Imbalan Rp3 Jutaan

Jumlah pelanggar ini diperkirakan bakal terus bertambah, mengingat operasi masih berlangsung hingga tanggal 25 Maret 2018.

Selama operasi digelar, kepolisian mencatat ada lebih dari lima ribu pengendara ditindak, karena melanggar berbagai peraturan berlalu lintas.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Dari data Kepolisian tercatat, melanggar lalu lintas terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor. Di hari ke-18 operasi, ada sebanyak 4.462 pemotor yang terjaring.

"Pelanggar paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melawan arus. Sejak hari pertama digelar hingga hari kemarin (hari ke-18), ada sebanyak 1.368 pengendara sepeda motor yang lawan arus," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum dari Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat 23 Maret 2018.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Selain pengendara motor, polisi juga menindak sebanyak 1.885 pengendara mobil.

"Untuk mobil yang paling banyak adalah melanggar rambu atau marka sebanyak 586 pengendara sejak hari pertama sampai kemarin," ujar Budiyanto.

Budiyanto menuturkan, dari operasi ini terungkap fakta bahwa, pelanggar lalu lintas terbanyak ditemukan petugas di sekitar wilayah pusat perbelanjaan, atau mal dan perkantoran di Jakarta.

"Kedua kawasan perkantoran (lokasi banyak pelanggar). Ada sebanyak 1.747 pengendara yang melakukan pelanggaran di kawasan perkantoran," kata dia. (asp)

Polisi scan barcode SIM pelanggar lalu lintas

Tilang Sistem Poin Berlaku, Polisi Tinggal Scan Barcode SIM Pelanggar Lalu Lintas

Polisi akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR) untuk melakukan catatan pelanggaran pengendara dan juga poinnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025