Diperiksa Sore, Lyra Virna Sudah Nongol di Polda Metro
- Twitter @lyravirna
VIVA – Penyidik Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa artis Lyra Virna, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli itu ada unsur pidananya maka kita naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kita menetapkan status naik dan tanggal hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis, 22 Maret 2018.
Kendati demikian, Argo enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan lantaran masuk ranah penyidikan. "Berkaitan kasus itu, nanti penyidik itu yang berwenang," kata Argo.
Dari pantauan VIVA, meski pemeriksaan dijadwalkan dilakukan sore nanti. Tapi, Lyra sudah mendatangi Polda Metro Jaya didampingi suaminya, Fadlan. Ia terlihat hadir pada pukul 09.50 WIB mengenakan jilbab hitam dipadukan rok panjang motif bunga.
Kendati demikian, Lyra sebut kedatangannya bukan untuk menjalani pemeriksaan melainkan ada keperluan lain. "Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu saja sekarang," kata Lyra.
Lyra mengaku siap menjalani pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan oleh penyidik. "Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman (kuasa hukumnya) bisanya sore. Ada perlu saja sih sekarang," kata dia.
Lyra dan Fadlan pun terlihat berjalan sembari terburu-buru dan enggan memberikan komentar tentang kasus yang tengah menimpa Lyra dan penetapan tersangka.
Bahkan, saat ditanya lebih jauh Fadlan langsung menggandeng tangan Lyra dan mengajaknya langsung masuk gedung promoter.
"Nanti saja ya ada waktunya. Ini lagi ada perlu," kata Fadlan sembari menutup wajahnya dengan kertas.
Sebelumnya, setelah melalui tahap gelar perkara polisi akhirnya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasti, pemilik ADA Tour and Travel. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lyra.
Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta.
Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.