Hakim Artidjo Uji PK, Ahok Pasrah

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Penunjukan Hakim Artidjo Alkostar menangani permohonan Peninjauan Kembali atau PK Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok kini ditunggu. Josefina Agatha Syukur selaku pengacara Ahok, menyatakan Artidjo diharapkan memberi keadilan bagi kliennya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut dia, siapa pun hakim agung yang menangani upaya hukum luar biasa itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

"Siapa pun hakimnya, buat kita enggak masalah," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 21 Maret 2018.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selain Artidjo, hakim agung lain yang menangani PK tersebut ialah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Terkait rekam jejak Artidjo yang kerap memberatkan hukuman bagi seorang terpidana, Josefina hanya menuturkan bahwa Ahok sudah pasrah.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurut dia, PK merupakan jalan terakhir bagi Ahok mencari keadilan, setelah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Kita serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat  51, saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017.

Ahok lantas mengajukan PK atas perkara penodaan agama pada 2 Februari 2018. Sekitar 20 hari kemudian, sidang perdana PK tersebut digelar di ruang Koesoema Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK tersebut. Salah satunya, menurut Josefina A Syukur, kuasa hukum Ahok, karena ada putusan kasus Buni Yani. “Kami melihat bahwa di dalam putusan itu sendiri, dasar Buni Yani ditetapkan jadi tersangka dan dipidana, karena dia edit di videonya Pak Ahok," ujarnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 November 2017.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya pandangan lain. Menurut Sapto Subroto, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tidak ditemukan ada bukti baru dalam PK Ahok.  Alasan pemohon mengaitkan antara kasus Buni Yani dengan perkara Ahok tidak bisa dihubungkan.

"Jadi, delik berbeda sama sekali antara Ahok dan Buni Yani. Jadi, ini tidak ada kaitannya, karena bukti-buktinya juga berbeda," ujar Sapto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya