Hakim Akan Simpulkan Gugatan Cerai Ahok ke Veronica
- VIVA/Instagram @basukibtp
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, akan membacakan kesimpulan dari rangkaian proses persidangan perkara gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
"Hari ini kesimpulan dulu," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu, 21 Maret 2018.
Menurut Josefina, awalnya sidang mengagendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan kubu Ahok. Namun, saksi tidak bisa hadir. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk langsung ke tahap membacakan kesimpulan perkara.
Josefina mengatakan, kesimpulan majelis hakim itu bukan sebuah keputusan akhir dalam proses gugatan cerai yang diajukan Ahok. Sebab, jadi cerai dan tidaknya Ahok baru akan diputuskan di persidangan selanjutnya.
"Untuk putusan sidang cerai itu membutuhkan waktu sekitar dua minggu (setelah kesimpulan)," kata dia.
Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok
Seperti diketahui, persidangan kali ini merupakan yang ke delapan kali digelar majelis hakim PN Jakarta Utara. Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, majelis hakim sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan kubu Ahok, hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti tentang perselingkuhan yang dilakukan Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.
Perselingkuhan Veronica dan Julianto merupakan alasan utama Ahok mengajukan gugatan cerai.
Sebelumnya, adik sekaligus penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Indra, sudah mengungkap kisah perselingkuhan Veronica. Menurut Fifi, perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, Ahok masih menjabat Gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.
Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Julianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.
Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.
"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.
Baca: Reaksi Ahok saat Baca Surat Pengakuan Selingkuh dari Vero
Yang terbaru terungkap cerita, bahwa saat Ahok dan penasihat hukum sedang sibuk mengikuti proses persidangan, Veronica malah mengirimkan sepucuk surat kepada Ahok, yang isinya pengakuan bahwa saat ini dia kembali menjalani hubungan asmara terlarang dengan pria bernama Julianto Tio.
Kisah tentang surat dari Veronica ini diungkapkan Fifi Lety Indra, penasihat hukum sekaligus adik Ahok, usai menghadiri persidangan ke-enam di PN Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018.
Fifi menuturkan, surat pengakuan selingkuh itu dikirimkan Veronica pada 28 Januari 2018, surat ini dikirimkan langsung ke Ahok di rumah tahanan Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
"Berisi (surat) pengakuan Veronica," kata Fifi Lety di PN Jakarta Utara.
Surat itu, menurut Fifi merupakan balasan atas surat ucapan selamat ulang tahun yang dikirimkan Ahok untuk Vero pada 4 Desember 2017.
Baca: Kisah Ahok di Bui Dapat Uang Miliaran saat Istri Selingkuh