Jual Makanan Kedaluwarsa, Pelaku Dapat Omzet Rp6 M Per Bulan
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.
VIVA – Gudang atau toko makanan kedaluwarsa di kawasan Tambora Jakarta Barat ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu. Izin usaha tempat itu adalah untuk memusnahkan barang expaired yang direturn dari supermarket.
"Tapi oleh para pelaku ini dijadikan tempat untuk mengubah masa kedaluwarsa," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 21 Maret 2018.
Hengki menjelaskan, pelaku mengganti masa kedaluwarsa di lokasi tersebut. Setelah itu, barang dikirim ke gudang lain di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, barang didistribusikan ke supermarket, agen, juga distributor. Bisnis nakal itu meraup miliran rupiah per bulannya
"Di sini, kami sita adalah 9.684 bungkus makanan kedaluwarsa, tapi di sini barang masih ada. Barang lain kadaluwarsa ada di dalam ya. Untuk omzet rata-rata per bulan Rp3-6 milliar," katanya.
Jika sebelumnya polisi baru menangkap AA (33) selaku kepala gudang, kini polisi telah meringkus dua orang pelaku lain. Mereka adalah DG(27) yang juga kepala gudang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dan RA (36) yang merupakan atasan keduanya.
"Karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan di luar sana yang melakukan seperti ini. Maka kami ingatkan pengungkapan ini sebagai alarm," ujar Hengki lagi.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Mereka bertiga dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen ancaman di atas 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, polisi baru saja membongkar toko di kawasan Tambora, Jakarta Barat lantaran diduga sengaja menjual makanan kedaluwarsa dengan harga murah.
Pemilik toko diduga berinisial AA memang meminta karyawannya mengubah tanggal kedaluwarsa pada dagangan. Berbagai macam barang yang dijual namun kedaluwarsa semisal makanan ringan.