Komplotan Penjual Materai Palsu Dibekuk

Tersangka kasus materai palsu.
Sumber :
  • Foe Peace S/VIVA.co.id

VIVA – Sebanyak lima dari delapan orang penjual materai palsu dibekuk jajaran aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya. Mereka berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. 

Materai Palsu Beredar di Jakarta, Polisi Ungkap Sindikatnya

Kedelapan pelaku dicokok di tiga lokasi yang berbeda, yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta. Para tersangka diketahui telah beraksi sejak 2015 lalu.

"Materai 6.000 itu dijual sama mereka Rp1.500 loh itu," ucap Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus, AKBP Sandy Hermawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Maret 2018.

Waspada, Materai Palsu Dijual Online, Harganya Murah Banget

Selain materai 6.000, ada pula materai 3.000 yang mereka palsukan. Materai dijual melalui online shop dan toko kelontong.

"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," kata dia. 

Diciduk Polisi, Bos Snowbay Positif Pakai Narkoba

Lokasi mereka menjual materai palsu itu dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Saat menangkap mereka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni, 63.800 materai 6.000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas. 

"Sulawesi Selatan juga iya dijualin di sana," katanya 

Merugikan Negara

Sementara itu, Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti menambahkan, tindakan para pelaku telah merugikan negara. Ia menilai para pelaku lihai memalsukan, sebab materai yang dibuat nampak serupa jika dilihat sekilas.

"Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai 6.000 dijual pelaku Rp1.500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp6.000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal Rp6.000, ketemu harga Rp150 juta," kata Joni menjelaskan.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp15 miliar. 

Hingga kini Polisi juga masih memburu tiga pelaku yang masih buron salah satunya pria berinisial IS yang diduga membuat materai palsu. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya