DKI Gunakan Sampah untuk Listrik di Pulau Seribu

Petugas membersihkan sampah di Teluk Jakarta
Sumber :
  • Instagram/@dinaslhdki

VIVA – Hingga kini, wilayah Kepulauan Seribu DKI Jakarta masih sangat sedikit yang teraliri listrik oleh Perusahaan Listrik Negara. Baik itu pulau berpenghuni maupun pulau konservasi.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Ada 16 pulau yang sudah teraliri listrik, karena ada 105 pulau secara total," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno di Jakarta Pusat, Selasa 20 Maret 2018.

Karena itu, Sandi memastikan bahwa Pemprov DKI akan melakukan peningkatan dan fokus untuk melakukan pengaliran listrik di pulau-pulau yang populasi penduduknya banyak.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Salah satu terobosannya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kepulauan Seribu ialah dengan menggunakan energi surya, energi angin, dan pembangkit listrik tenaga sampah di Kepulauan Seribu.

"Alangkah baiknya, kalau tidak dibawa lagi ke Bantar Gebang," ujarnya.

Pj Gubernur Jakarta Akan Libatkan TNI AU untuk Kirim Bantuan Logistik ke Kepulauan Seribu

Maka, dengan adanya pasokan listrik di Kepulauan Seribu itu, akan berdampak sekali terhadap masalah ekonomi dan sosial masyarakat yang ada di pulau tersebut.

Karena, Kepulauan Seribu merupakan sepuluh destinasi yang ditargetkan pemerintah menjadi tempat wisata Bali ke dua di Tanah Air.

"Ini perlu diperhatikan, daripada perhatin khusus dari Pemrov DKI Jakarta, mengaliri listrik di Kepulauan Seribu di sana," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo, Chairul Hakim menyampaikan bahwa mereka akan memprioritaskan untuk mengaliri listrik di 29 pulau di Kepulauan Seribu. Sebanyak 29 pulau ini merupakan resort, dan resort berpenduduk. Seperti di Pulau Sebira, Harapan, Matahari dan Pulau Sepa. Selama ini, pulau-pulau itu masih menggunakan genset.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024