Ngeri! Ada Makanan Ringan Diubah Tanggal Kadaluwarsa
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Toko di kawasan Tambora, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran diduga sengaja menjual makanan kadaluwarsa dengan harga murah. AA yang diduga sebagai pemilik toko pun diciduk polisi.
Penggerebekan dilakukan pagi ini, Senin 19 Maret 2018. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan, hingga kini AA masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Edy menjelaskan, penggerebekan sendiri dilakukan karena warga sekitar yang resah akan tindakan jahat AA itu. Diduga, AA memang meminta karyawannya mengubah tanggal kadaluwarsa pada dagangan.
Berbagai macam barang yang dijual namun kadaluwarsa semisal makanan ringan lain. Pihaknya hingga kini masih mendalami ke mana saja makanan itu dijualnya.
"Ada ciki, makanan anak-anak ya yang diubah kalauwarsanya, masih kami lakukan pengembangan diedarkan ke mana saja," kata Edy, Selasa, 20 Maret 2018.
AA diancam dengan Pasal 62 Ayat 1 junto pasal 8 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 junto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atas perbuatannya tersebut.