Polisikan Sohibul Iman, Fahri Minta Pemeriksaan Dipercepat
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah seharusnya diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman, Selasa besok, 20 Maret 2018. Namun, karena ada kegiatan, Fahri meminta agenda pemeriksaan dipercepat menjadi Senin, hari ini.
"Hari ini di Krimsus ada kegiatan panggilan terhadap Pak Fahri Hamzah, yang seharusnya agendanya besok. Tetapi karena beliau ada kegiatan, beliau hari ini datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 19 Maret 2018.
Argo menjelaskan kalau pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Fahri untuk meminta keterangan soal apa yang dilaporkannya. Polisi tengah menggali apakah ada unsur pidana atas laporan Fahri terhadap Sohibul. Fahri juga sudah tiba di Polda Metro.
Usai memeriksa Fahri, polisi lantas akan memeriksa saksi lain, saksi ahli, sampai ke terlapor, yakni Sohibul akhirnya.
"Nanti ya, kita baru pelapor. Saksi-saksinya juga diperiksa," kata dia lagi.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Maret 2018. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.