Fahri Hamzah Bawa Bukti Tuduhan Presiden PKS
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman.
"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti tentang laporan saya pekan lalu. Tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.
Dia mengaku dalam pemeriksaan membawa kembali semua bukti pada saat ia membuat laporan kepada Sohibul. Dia juga membawa putusan di Pengadilan Negeri juga tinggi yang memenangkannya atas pemecatan oleh Sohibul sebagai bukti. Hal itu dibawa untuk jaga-jaga apabila diperlukan penyidik.
"Kalau kemarin sudah kita bawa video. Ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan. Sebab apa dasar dari pernyataan beliau, kita sudah siapkan dokumennya," ucapnya.
Beberapa hari lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mus)