Dirut Dharma Jaya Mundur, Sandi Minta Tak Gaduh

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, apabila seseorang ingin mundur dari jabatannya di suatu perusahaan pasti akan menyiapkan penggantinya. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Hal itu dikatakan Sandi, sapaan Sandiaga, ketika ditanya soal pengganti Marina Ratna Dwi Kusumajati yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya.

"Setiap CEO yang ditunjuk itu harus sudah siapkan penggantinya. Jadi, Bu Marina pasti sudah menyiapkan sendiri. Dia yang menyiapkan sendiri penggantinya. Kalau CEO yang baik itu, waktu
saya meninggalkan usaha saya, saya siapkan pengganti saya," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Maret 2018.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Sandi sepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta Marina bersikap profesional tanpa membuat kegaduhan. Dia menambahkan, tidak ada pejabat yang tak bisa diganti di lingkup Provinsi DKI Jakarta.

"Ya saya pengalaman sekali bekerja sama dengan begitu banyak Dirut, CEO di perusahaan-perusahaan. Ya kita lihat saya setuju sama Pak Anies. No body is irreplaceable. Kalau memang suatu organisasi itu harus ada grooming-nya, harus ada penggantinya," kata Sandi.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sandi berharap masalah ini tidak berlarut. Ia tak mau sampai pengelolaan pangan terganggu, apalagi akan memasuki Bulan Suci Ramadan. 

"Tapi waktu beliau datang sekitar dua minggu yang lalu, saya sampaikan bahwa kalau masalahnya adalah birokrasi di DKI, itu saya bantu. Ternyata masalahnya administrasi dan komunikasi. Jadi saya bilang bukan fundamental dipersulit seperti apa." (mus)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025