Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Achmad Dani
- Polsek Tanah Abang
VIVA – Polisi menangkap Achmad Dani (44), terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 2,47 gram.
Dia diciduk di dalam rumahnya di Jalan Mangga Ubi, RT 04 RW 05, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2018 lalu. Dia bahkan diduga menjadi pengedar.
Achmad Dani yang dimaksud bukanlah musisi terkenal di Indonesia. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno mengatakan, Achmad Dani ini adalah seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian.
"Polisi mengamankan 11 paket narkoba kecil siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Maret 2018.
Penangkapan Achmad Dani ini berawal dari informasi warga sekitar yang resah atas peredaran narkoba. Dari sana, jajaran aparat Polsek Metro Tanah Abang kemudian mengumpulkan informasi dan menangkap yang bersangkutan.
Akibat kasus ini, Achmad Dani harus meringkuk dibalik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (mus)