Pembobol Rekening BRI Belanjakan Bitcoin

Pelaku pembobol uang nasabah dengan mesin skimming.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, komplotan pembobol uang nasabah bank menukarkan hasil curiannya ke mata uang virtual bitcoin. Tujuannya untuk menyulitkan penyidikan polisi.

Asri Welas Ungkap Pernah Jadi Korban Pembobolan Rekening, Saldo Dikuras Sampai 0 Rupiah

"Ada yang sebagian dipindahkan ke bitcoin untuk mempersulit penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 17 Maret 2018.

Penyidik masih terus mendalami soal penukaran uang ke bitcoin itu. Polisi bekerja sama dengan sejumlah pihak yang memiliki otoritas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). "Mengenai masalah bitcoin tentunya kami masih bekerja sama dengan OJK, perbankan, dengan BI untuk mendalami itu," katanya menambahkan.

Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun

Nico menjelaskan, para pelaku jarang mengambil uang yang mereka bobol secara tunai. Uang hasil pembobolan itu biasanya ditransfer ke rekening lain. Para pelaku hanya mencairkan uang tunai untuk keperluan sehari-hari mereka.

"Uang cash yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp70 juta. Uang diambil cash hanya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk buka hotel, makan, dan seterusnya. Sebagian besar ditransfer."

Tukang Becak Bobol Rekening Nasabah, Mahasiswi Tewas Ditabrak hingga Kasus Putri Kerajaan

Pengungkapan kasus Skimming

Peran WNI Pembobol Dana Nasabah

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pembobol uang ATM dengan metode skimming. Dari kelompok ini, polisi menangkap empat warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Polisi menyebut, para pelaku sudah membobol 64 bank di dunia. Dari 64 bank tersebut, sebanyak 13 bank di antaranya bank swasta dan pemerintah Indonesia. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 dan 363 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat UU ITE dan UU perbankan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dari pengakuannya, pelaku warga negara Indonesia bernama Milah Karmilah berperan sebagai orang yang mengambil uang hasil kejahatan kelompok ini. "Saya tegaskan perempuan ini adalah perempuan yang bertugas mengambil uang lalu membayar hotel dan kebutuhan hidup. Namun perempuan ini tahu apa yang dilakukan kelompok ini adalah pelanggaran," kata Nico.

Untuk empat orang pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing mempunyai peran berbeda-beda. Untuk pelaku berinisial IRL dan LNM adalah orang yang memasang alat skimmer di ATM.

ATM Skimming Tool

Sementara pelaku bernama FH berperan mensinkronisasikan data PIN ATM dan data nasabah. FH dibantu oleh pelaku lainnya bernama ASC. "Keempatnya masuk kategori kelompok dua. Untuk kelompok satu yang menyediakan alat kejahatan berada di luar negeri. Kita akan kerja sama dengan pihak Kedutaan dan Interpol," ujarnya.

Mengenai sistem perekrutan warga negara Indonesia dalam kelompok ini, Nico menuturkan pihaknya masih mendalaminya. "Ini sedang di dalami. Kami juga masih mencari pelaku lainnya." (mus) 

Bank Mandiri mengimbau nasabahnya hati-hati modus penipuan

Bank Mandiri Himbau Nasabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024