Pembagian Tugas Anggota Sindikat Skimming ATM
- VIVAnews/ Fajar Sodiq
VIVA – Pihak Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan dana nasabah dengan modus skimming. Dari penangkapan ini, polisi menangkap empat orang warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dalam kelompok ini ada pembagian tugas untuk menjalankan aksinya.
Kelompok pertama yakni adalah para pelaku yang menyediakan software, hardware, kamera tersembunyi dan alat skimming.
"Alat ini berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke dalam negeri. Pelakunya juga masih di luar negeri," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 17 Maret 2018.
Kelompok kedua yakni kelompok operasional yang bertugas memasang alat dan melihat beberapa titik-titik ATM yang aman untuk dipasangi alat ini.
"Nah, empat WNA ini adalah kelompok dua. Mereka yang menentukan sasaran ATM yang akan dipasangi skimming," ucapnya.
Sedangkan kelompok ketiga adalah orang yang mengambil uang kemudian mentransfer uang tersebut. Rata-rata pelaku tidak melakukan pengambilan uang hasil kejahatan dalam bentuk tunai.
"Ini tugas WNI yang sudah ditangkap. Dia bertugas mengambil uang dan mentransfernya. Tapi ada juga uang yang diambil tunai untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dari penyidikan sementara, kelompok ini tercatat sudah melakukan pembobolan sebanyak 64 bank baik bank di Indonesia maupun luar. Total barang bukti uang yang diamankan sejumlah Rp70 juta.
"Ini masih di dalami semua untuk membuat terang kasus. Hal ini agar terang siapa berbuat apa dan pembagian kelompoknya," katanya.
Sebelumnya, tim unit IVÂ Subdit Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu meringkus lima orang yang diduga melakukan skimming.
Kelimanya pelaku ini yakni IRL, LNM, ASC yang merupakan warga negara Rumania. Dua orang pelaku lainnya adalah FH yang merupakan warga negara Hungaria dan MK yang merupakan warga negara Indonesia. Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda.