LBH Pers: Karikatur Tempo Karya Jurnalistik

Gedung Tempo di Jalan Palmerah Nomor 8, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Pers meminta kepada masyarakat untuk menempuh jalur hak jawab atau Dewan Pers, jika ada berita atau karya jurnalistik yang merugikan. 
 
Hal itu dikemukakan advokat LBH Pers, Ade Wahyudin menanggapi beredarnya informasi Front Pembela Islam (FPI) akan mendemo redaksi Tempo pada hari ini, Jumat 16 Maret 2018.

Gambar Jokowi Ini yang Bikin Tempo Dilaporkan Relawan Jokowi

Demo dilakukan, lantaran FPI menganggap Tempo menghina imam besar mereka, dengan karikatur Majalah Tempo tanggal 26 Februari 2018.

Saat ini, menurut Ade, belum ada permintaan bantuan dari Tempo kepada LBH Pers. "Saat ini, masih komunikasi saja dengan teman-teman Tempo. LBH Pers stand by jika diminta bantuan," ujarnya, saat dihubungi VIVA.

Sampul Gambar Jokowi-Pinokio, Pandangan Warganet Terbelah

Terkait kasus ini,  LBH Pers telah mengeluarkan pernyataan. Dalam pernyataan itu, mereka berpendapat yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan konstitusi. Khususnya, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.

Seharusnya, masih mengutip pernyataan itu, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik, mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik, dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Sebab, Dewan Pers yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai, apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Eks Pimpinan Tim Mawar Mengadu, Dewan Pers akan Panggil Majalah Tempo

LBH Pers berpendapat, demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga undang-undang. Namun, dengan niat akan "menduduki", memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainnya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak, demi melindungi Pers dan kemerdekaan pers, sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.

Budi Arie Setiadi

Alasan Budi Arie Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers hingga Tuntut Permintaan Maaf

Budi Arie Setiadi, melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Senin kemarin. Langkah ini diambil setelah Budi Arie mempersoalkan isi dan sampul depan edisi terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024