Underpass Soetta Roboh, BPK Diminta Telusuri Kerugian Negara
- Sherly/VIVA.co.id
VIVA – Polda Metro Jaya terus menggali informasi dugaan kerugian negara terkait pembangunan underpass jalur parimeter selatan Bandara Soekarno Hatta, Banten, yang roboh beberapa waktu lalu. Untuk menemukan datanya, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK diminta menelisik proses pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. "Dalam prosesnya kan kita enggak sendiri tapi kita dibantu tim audit dari teman-teman BPK ya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Kamis 15 Maret 2018.
Selain BPK, polisi juga tengah menunggu hasil pemeriksaan peristiwa robohnya underpass itu dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Nantinya laporan itu akan menyimpulkan, apakah ada indikasi kecerobohan atau masalah teknis pada proses pembangunan.
"Nah itu yang nanti oleh ahli dijelaskan kepada kami," kata dia.
Penyelidikan terhadap robohnya underpass jalur perimeter bandara Soetta terus dilakukan. Kamis pekan lalu, 8 Maret 2018, polisi memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi pembangunan underpass jalur perimeter selatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Polisi tak menyebutkan terperinci tentang orang-orang yang diperiksa, namun mereka meliputi perusahaan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pemilik proyek. Selain memeriksa orang-orang yang mengetahui proyek tersebut, dokumen dari PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek yang berkaitan dengan anggaran ikut diteliti.
"Itu semua kami periksa untuk melakukan penyelidikan lanjutan akan dugaan ini," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Maret 2018.