Polisi Periksa Penerbitan Instruksi Anies Soal Jatibaru
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta, mengatakan pihaknya bakal memperdalam pernyataan Okie Wibowo selaku Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Â
Pernyataan itu menyebutkan, penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, hanya melalui Instruksi Gubernur (Ingub). Pernyataan tersebut perlu ditelaah lagi. Sebab, laporan awal pengusutan kasus ini menyoal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang bertentangan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Â
"Ingup ya. Jadi gini, dalam Perda (Peraturan Daerah) itu kalau dilihat dari hukum kan ada perdata dan pidana. Kemudian dalam unsur pidana ada cabang lagi dan Perda itu masuk dalam pidana," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.Â
Pendalaman yang dilakukan jajarannya, menurut Adi, bagaimana proses dan kajian untuk memutuskan kebijakan menutup jalan tersebut. Setidaknya, apakah kajian itu sudah mempertimbangkan dasar aturan berikut dampak yang terjadi selanjutnya.Â
"Di sana kami  akan lihat kalau dalam penutupan jalan itu merupakan kajian Dishub (Dinas Perhubungan), tentu dalam membuat kajian harus berdasarkan dasar keilmuan yang jelas bukan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan saja," kata Adi.Â
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyatakan, penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hanya bersifat sementara.
Yayan menyebutkan, Ingub akan dikuatkan dengan payung hukum lanjutan setelah kebijakan itu diterapkan. Payung hukum yang lebih kuat bakal mengatur kewenangan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menata kawasan Tanah Abang dari kesemrawutan.
Â