Atasi Penurunan Tanah, Sandi Akan Terbitkan Perda
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan peraturan daerah atau Perda untuk menyetop penyedotan air tanah. Hal itu dilakukan lantaran kondisi penurunan tanah di Ibu Kota, akibat penggunaan air tanah berlebihan, sudah mengkhawatirkan.
"Iya (akan dibuat Perda). Harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kami lihat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Sandi, sapaan Sandiaga, menambahkan, pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum ada regulasi yang mengatur. Salah satu solusi untuk menanggulangi penurunan tanah di Jakarta, yaitu sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah.
"Kita enggak nyadar tapi tiap tahun itu 30-60 cm itu turun. Satu-satunya cara menyetop penurunan (tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," ujarnya menegaskan.
Menurut Sandi, pihaknya mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah mengalami hal serupa seperti di Jakarta. Negeri yang dijuluki Matahari Terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah. "Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," ujarnya. (mus)