DKI Belum Bicara ke DPRD soal Perda Aturan Becak

Prototipe becak listrik di halaman Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa sampai saat ini revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2007, terkait ketertiban umum yang melarang becak beroperasi di Jakarta, belum dibicarakan dengan DPRD DKI.

Prabowo Bakal Gelontorkan 1.000 Becak Listrik Buat Masyarakat Usia 60 Tahun

Sejauh ini, proses tersebut masih dalam analisis data dan pembahasan internal.

Sandiaga mengatakan, akan mematangkan segala hal yang terkait revisi perda tersebut. Setelah semuanya siap, baru kemudian rencana revisi perda tersebut dibicarakan dengan DPRD DKI.

Aniaya Tukang Becak Secara Brutal hingga Lumpuh, Anggota Brimob Ditahan Propam

"Iya betul (masih analisa data dan pembahasan). Jadi, sampai kita siap baru bicara sama teman-teman (DPRD DKI)," ujarnya.

Sandiaga memahami bahwa saat ini anggota DPRD DKI masih memiliki kesibukan. Karena, banyak perda lain yang mendesak dan perlu dibahas secar mendalam. Makanya, ia memilih untuk mematangkan rencana revisi Perda Ketertiban Umum, sebelum nantinya dibawa ke DPRD DKI.

Tangis Sujarwo Pecah saat Diberi Hadiah Becak Listrik oleh Sudaryono

"karena kan, teman-teman DPRD DKI juga sibuk. Agenda Perdanya banyak yang sangat urgent, sangat penting," ujarnya.

Sandiaga akan mempersiapkan revisi Perda Ketertiban Umum, dengan melihat regulasi lainnya terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada aturan lain yang dilanggar.

"Kita ingin dorong, kita lihat dari tingkat urgensinya dan bagaimana inovasi daripada regulasinya, supaya kita enggak nabrak regulasi," ujarnya. (asp)

Becak yang ditabrak mobil Honda HRV di Surabaya.

Mobil HRV Berpelat Nomor Palsu Tabrak Motor dan Becak di Surabaya, 1 Orang Tewas

Akibat kecelakaan itu, seorang pengayuh becak meninggal di lokasi kejadian.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025