Penggunaan Air Tanah Secara Ilegal Akan Ditindak Tegas

Gedung bertingkat di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan secara ketat mengenai penggunaan air tanah. Karena, pengambilan air tanah yang ilegal dan dilakukan secara besar-besaran dapat berdampak buruk bagi Ibu Kota.

Risiko Cemaran Tinggi, Rumah Tangga Indonesia Masih Banyak Pakai Sumur Gali Buat Air Minum

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno melarang pengambilan air tanah secara ilegal. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penurunan tanah di ibu kota.

"Kita akan secara tegas melarang pengambilan air tanah secara ilegal," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018

Tanda Kiamat Mulai Muncul dari Bawah Tanah

Sandiaga menyadari, sampai saat ini PT PAM Jaya masih belum bisa melayani kebutuhan air warga ibu kota sepenuhnya. Untuk itu, Pemprov mempunyai jurus jitu dengan cara pipanisasi dan pengelolaan air limbah.

"Sekarang 60 persen rumah dan pelanggan yang tersalurkan air bersih (dari PAM). 40 persen lebih masih mengalami kendala," ujarnya.

Atur Izin Penggunaan Air Tanah, ESDM Tegaskan untuk Bela Kepentingan Masyarakat

Pemprov DKI akan terus menindak tegas para pemilik gedung bertingkat yang bandel tetap menggunakan air tanah sebagai operasional mereka.

"Bukan hanya infrastruktur besar yang hanya berpihak kepada golongan (ekonomi) menengah ke atas, tapi yang menengah ke bawah ini (termasuk) infrastruktur mikro berkaitan dengan airnya dan listrik." (mus) 

Planet Bumi.

Bumi Ternyata Miring

Bumi telah miring 31,5 inci (0,089 meter) akibat pemompaan air tanah.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024