Razia Gedung, Anies Kejar Pengusaha yang Tak Taat Aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum mempertegas soal sanksi bagi gedung bertingkat di Jakarta jika terbukti kedapatan melakukan pelanggaran.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Saat melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta Pusat, kemarin, Anies menemukan bahwa gedung tersebut tidak membangun sumur resapan sesuai aturan. Selain itu, surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA juga sudah habis.

"Tergantung pelanggarannya. Pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta, semua warga harus taat aturan," kata Anies di Balai Kota, Rabu 13 Oktober 2018.

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Anies menyatakan, Pemprov DKI tengah menginventarisir jumlah masalah sekaligus sanksi yang tepat untuk bangunan bermasalah. Menurut dia, sanksi ini tidak hanya sekedar menindak melainkan memberi pemahaman bagi perusahaan besar untuk menaati aturan dalam mengoperasikan usahanya.

"Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung mengubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai," katanya.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

Sebelumnya Anies sempat menulis lewat akun instagram miliknya terkait pelanggaran gedung- gedung tinggi di Ibu Kota. Ia menyatakan, bahwa pelanggaran mesti mendapat teguran sekaligus memberi pesan adanya kesetaraan para pelanggar di hadapannya. Kerap kali, kata dia, penegakan aturan ditujukan kepada kalangan lemah dan kecil, tapi kali ini juga diarahkan ke mereka yang besar dan kuat.

"Kita sering lebih tahu pelanggaran rakyat kecil, daripada pelanggaran rakyat 'besar'," ujar Anies dalam tulisannya, Selasa 12 Maret 2018. (mus)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024