Razia Gedung, Anies Kejar Pengusaha yang Tak Taat Aturan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum mempertegas soal sanksi bagi gedung bertingkat di Jakarta jika terbukti kedapatan melakukan pelanggaran.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Saat melakukan inspeksi mendadak ke Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta Pusat, kemarin, Anies menemukan bahwa gedung tersebut tidak membangun sumur resapan sesuai aturan. Selain itu, surat izin pengambilan air bawah tanah atau SIPA juga sudah habis.

"Tergantung pelanggarannya. Pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta, semua warga harus taat aturan," kata Anies di Balai Kota, Rabu 13 Oktober 2018.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Anies menyatakan, Pemprov DKI tengah menginventarisir jumlah masalah sekaligus sanksi yang tepat untuk bangunan bermasalah. Menurut dia, sanksi ini tidak hanya sekedar menindak melainkan memberi pemahaman bagi perusahaan besar untuk menaati aturan dalam mengoperasikan usahanya.

"Yang paling penting adalah berubah. Pengelola gedung mengubah cara kerjanya. Dengan itu tujuan kita tercapai," katanya.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sebelumnya Anies sempat menulis lewat akun instagram miliknya terkait pelanggaran gedung- gedung tinggi di Ibu Kota. Ia menyatakan, bahwa pelanggaran mesti mendapat teguran sekaligus memberi pesan adanya kesetaraan para pelanggar di hadapannya. Kerap kali, kata dia, penegakan aturan ditujukan kepada kalangan lemah dan kecil, tapi kali ini juga diarahkan ke mereka yang besar dan kuat.

"Kita sering lebih tahu pelanggaran rakyat kecil, daripada pelanggaran rakyat 'besar'," ujar Anies dalam tulisannya, Selasa 12 Maret 2018. (mus)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025