Biro Hukum DKI Sebut Penutupan Jatibaru Instruksi Gubernur

Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Galih Pradipta

VIVA – Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Okie Wibowo mengatakan, penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemprov DKI Bakal Gusur PKL Tanah Abang, Jalan Jatibaru Ditutup

Hal itu disampaikan Okie usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam terkait laporan terhadap Anies soal penutupan Jatibaru. Sebanyak 27 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik berkaitan dengan instruksi gubernur tersebut.

"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur nomor 17 tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang. Bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara (dasar penutupan Jatibaru) baru itu (Ingub)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Maret 2018.

Jalan Jatibaru Akan Dibuka Setelah Skybridge Rampung

Okie mengaku, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya telah menyerahkan dokumen berupa Ingub dan hasil kajian dari tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Ingub tersebut juga ditandatangani oleh Anies pada 6 Februari 2018.

Selain itu, dalam kajian yang diberikannya kepada Anies juga menyertakan soal Undang-Undang Jalan. Di kajian tersebut dia menyebutkan jika pihak Pemprov harus melakukan koordinasi dan mendapatkan izin pihak Kepolisian untuk penutupan Jatibaru.

Polisi Tetap Proses Kasus Penutupan Jalan Jatibaru

Surat izin untuk Kepolisian juga telah diberikan oleh Dinas Perhubungan kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Namun Okie mengaku tidak mengetahui apakah polisi mengizinkan soal penutupan tersebut atau tidak.

"Kami sampaikan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengaturan namun harus ada koordinasi dan izin dari Kepolisian. Di dalam kajian kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari Kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan," tuturnya.

"Sebelumnya Dishub sudah menyampaikan surat izin kepada Kapolda Metro Jaya untuk menutup jalan, saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian."

Pihak Kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting. Keduanya diperiksa soal landasan penutupan Jatibaru dan rekayasa lalin di jalur tersebut.

Anies sendiri dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya