Kasus Bullying Remaja Putri, Pelaku Dikenal Kasar
VIVA – Remaja LS (15), pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang remaja WA (13), dikenal kasar di lingkungan keluarga serta teman-temannya.
"Keluarga dari pelaku khususnya LS ini memang sudah datang ke Mapolres terkait kasus yang melilit anaknya. Keduanya pun tidak terlalu kaget dengan sikap dari LS karena memang dia sendiri jarang pulang ke rumah," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Badruzzaman, Senin, 12 Maret 2018.
Saat ini, LS tak melanjutkan pendidikannya di sekolah menengah pertama di kawasan Tangerang. Begitu juga rekannya, YIZ yang juga terlibat bullying, tidak melanjutkan pendidikan di sekolah menengah kejuruan di Tangerang.
"Kalau pertemanan, memang keduanya berteman sejak lama. Mereka ini teman satu tongkrongan di kawasan Cipondoh, Tangerang," ujarnya.
Keduanya dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan hukuman setidaknya 5 tahun penjara.
Video dugaan bullying berdurasi 01:46 itu sempat viral di dunia maya. Video memperlihatkan LS dan rekannya YIZ, melakukan bullying dan penganiayaan terhadap WA. Penganiayaan itu lantaran korban menyatakan perasaannya terhadap kekasih LS di media sosial. Aksi tersebut terjadi pada Jumat, 9 Maret 2018. (ase)