Hotel Mewah di Thamrin Kepergok Langgar Aturan Sumur Resapan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak instalasi air Hotel Sari Pan Pasific
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mendatangi Hotel Sari Pan Pacific, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin siang, 12 Maret 2018. Anies datang bersama dengan Tim Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Air Tanah.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kedatangan Anies beserta rombongan untuk melakukan pengecekan pengelolaan sumur resapan yang dilakukan hotel tersebut.

Setibanya di lokasi, Anies langsung disambut oleh pihak manajemen hotel. Ia terlihat berbincang-bincang dengan pengelola hotel menanyakan soal pengelolaan sumur resapan yang dilakukan.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Orang nomor satu di Ibu Kota tersebut melihat satu per satu lubang pembuangan limbah dan pipa sumur resapan yang terletak di belakang hotel tersebut. Anies terlihat teliti memperhatikan lubang dan pipa itu untuk memastikan pembuangan limbah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun ternyata diketahui banyak prosedur yang tidak ditaati oleh hotel tersebut.

"Jadi kami selesai melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Jalan Thamrin. Dan di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kami akan melakukan pengawasan lebih ketat. Efek dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi amat besar," kata Anies di lokasi.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Anies mengaku telah memeriksa keberadaan sumur resapan di hotel berbintang itu, namun ternyata tidak memiliki sumur resapan. "Itu sudah mendasar sekali. Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan ke dalam tanah," ujarnya.

Temuan Anies lainnya adalah instalasi pengelolaan air limbahnya. Karena dalam hal ini masih ditemui banyak masalah. "Ditemukan tadi ketentuan-ketentuan kita yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengelolaan limbah itu tidak dijalankan. Nanti detailnya akan dijelaskan," ujar Anies.

Kemudian yang ketiga, lanjut Anies, yang menyangkut dengan sumur dalam. Izin yang dimiliki menyangkut pengambilan air juga sudah kedaluwarsa. "Di sini izinnya surat izin pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013, sudah tidak berlaku lagi. Sudah kedaluwarsa. Dan peletakkan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anies.

Berdasarkan Kepgub nomor 279 tahun 2018 yang diterbitkan pada 16 Februari 2018, pihaknya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan. Ini sangat dibutuhkan agar penggunaan air tanah dapat terpantau dan limbah dapat dikelola dengan baik.

"Tim ini dibentuk untuk mengubah perilaku. Bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Bukan semata-mata menghukum, tetapi juga untuk perbaikan di Jakarta," ucapnya.

Tim yang dibentuk Anies ini akan memeriksa sebanyak 80 gedung bertingkat yang ada di Ibu Kota. Untuk anggotanya, tim ini diisi oleh Dinas Cipta Karya, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan  Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air ini akan terus begerak melakukan pengawasan di gedung tinggi Jakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya