Kasus Jalan Jatibaru, Polisi Periksa Pejabat Biro Hukum DKI
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Polisi memeriksa Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hukum Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rizka Okie Wibowo, Senin, 12 Maret 2018.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Iriawan mengatakan, sebenarnya yang dipanggil adalah Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, tapi akhirnya dia diwakili oleh Okie Wibowo. "Yang datang ke Polda, Okie Wibowo," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 12 Maret 2018.
Pada Jumat, 9 Maret 2018 lalu, polisi telah meminta keterangan kepada ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, yakni dosen hukum Transportasi Darat, Purwatiningsih.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack untuk mendalami alasan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor, yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi. Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (mus)