Banyak Mobil Pelat Ganjil Mau Terobos Tol Bekasi
- VIVA / Bayu Nugraha
VIVA – Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di ruas gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai diberlakukan hari ini, Senin 12 Maret 2018. Personel kepolisian mengawasi pelat nomor kendaraan yang hendak masuk ke gerbang Tol Bekasi Barat 1.
Mengingat hari pertama di mulai pada hari, sehingga mobil dengan pelat nomor genap akan diperbolehkan masuk dari gerbang Tol Bekasi Barat menuju Tol Jakarta-Cikampek. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan dilarang untuk memasuki kawasan ini.
Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
Berdasarkan pantauan VIVA di gerbang Tol Bekasi Barat 1, puluhan personel yang dikerahkan turun langsung mengawasi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
Tak sedikit kendaraan berpelat ganjil yang dilarang masuk ke gerbang Tol Bekasi Barat 1. Para roda empat itu akan diminta untuk memutar balik sebelum masuk ke gerbang tol tersebut. Polisi pun sudah menyiapkan jalur U-Turn untuk kendaraan yang tidak sesuai.
Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan untuk ruas tol Jakarta-Cikampek demi mengurai kemacetan khususnya di kawasan Bekasi. Kebijakan itu di antaranya jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerapan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Hari pertama pemberlakuan ganjil-genap inipun langsung ditinjau langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa dan Dirlantas Polda Metro jaya Kombes Halim Panggara, beserta pihak Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).