Agar Tak Ditilang, Ketahui Cara Gunakan GPS saat Berkendara
- REUTERS/Alexandria Sage
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Halim Pagarra, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pengendara menggunakan aplikasi petunjuk arah GPS selama tidak mengganggu konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun polisi akan menindak tegas pengendara yang menggunakan ponsel sekali pun alasannya untuk GPS. Menurut Halim, yang menjadi pelanggaran bukan karena GPS, melainkan karena menggunakan ponsel sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang, baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu apabila dia menggunakan handphone dengan menggunakan aplikasi GPS," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.
Selanjutnya, Halim menjelaskan penggunaan GPS melalui ponsel yang baik dan benar agar terhindar dari kecelakaan. Sebaiknya ponsel tersebut ditempelkan ke dashboard mobil atau ke speedometer bagi pengendara sepeda motor.
"Bisa saja diletakkan di dashboard-nya atau dia kantungi dengan menggunakan suara," kata Halim.
Dengan demikian, pengendara bisa sesekali melihat GPS seperti saat mengecek kecepatan laju kendaraan. Oleh karena itu dapat dipastikan pengendara tidak akan ditilang oleh polisi karena tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara. (ase)