Penutupan Jalan Jatibaru, Polisi Juga Periksa Wakadishub DKI
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya turut memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan atau Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko terkait dugaan pelanggaran pada penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ditemui di jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sigit mengaku ditanyakan penyidik soal rapat yang membahas kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal penataan pedagang kami lima (PKL) di Tanah Abang.
"Ini kan baru awalan, tahapan proses ya pada saat kebijakan ini diambil kan rapat-rapat, terus agenda rapatnya, notulensi rapatnya, siapa yang hadir itu aja sih," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Maret 2018.
Sigit mengaku membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebijakan Anies Baswedan soal penataan PKL.
"Kami juga siapkan data-data terkait apa yang jadi konteks kami ya seperti misalnya kami bicara tundaan dilayangkan selama waktu tempuh dan sebagainya. Yang kami sajikan ini adalah apa yang menjadi koridor dan kewenangan yang dimiliki Dishub. Kalau tadi bicara masalah keluhan dan sebagainya dan bicara soal masalah yang angkutan kan, ada OK OTrip," kata dia.
Terkait pemeriksaan ini, Sigit juga mengaku tidak mendapatkan pesan yang dititipkan oleh Anies. Dia menyebut Anies hanya meminta dirinya untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait penutupan jalan tersebut kepada polisi.
"Jelaskan saja sesuai dengan apa yang sudah ditempuh gitu artinya ini kan baru penjelasan rapatnya seperti apa siapa yang hadir apa berita acara hasil rapatnya notulensinya itu yang kita bahas," kata Sigit.
Dalam penyelidikan kasus Anies, polisi juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Ferdinand Ginting sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi. Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun Sigit Wijatmoko mengklaim kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya yang dijalankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"UU-nya ada, UU (Nomor) 22 2009 (di) Pasal 127, 128," kata Sigit saat jeda pemeriksaan.
Namun, Sigit tak mau menjelaskan secara rinci soal dasar hukum kebijakan Anies yang melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru.
Dia menyampaikan sudah menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk menjelaskan kepada polisi terkait jadwal pemeriksaan pada Senin 12 Maret pekan depan.