Kapolda Mutasi Polantas 'Pemalak' Rp300 Ribu

Inspektur Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace

VIVA – Seorang oknum anggota lalu lintas Polda Metro Jaya yang diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu pada pengendara yang ditilang, akhirnya dipindahkan. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis, menegaskan, jika polantas tersebut sudah dimutasi.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Namun, Idham belum menjelaskan lebih lanjut. "Sudah saya tindak anggotanya. Dan saya mutasi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Maret 2018.

Pengendara bernama Reza itu sudah dimintai keterangan bersamaan dengan oknum Polantas. Reza juga mengakui salah ketika berkendara saat itu.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menambahkan, Reza tetap ditilang. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor yang dipakai si pengendara saat itu habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

"Yang bersangkutan paham salah karena surat-surat enggak lengkap, polisinya juga salah, maka langsung ditindak sama Paminal. Ya tetap ditilang dong, kan ada surat-suratnya yang enggak lengkap," kata Argo.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Sebelumnya, sebuah video seorang polisi lalu lintas diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jadi viral di media sosial. Dalam video itu ada tiga anggota Polantas yang salah satunya meminta uang sebesar Rp300 ribu pada pengendara sepeda motor, karena mengangkut muatan melebihi batas maksimal. Namun dalam perjalanan, Polantas tersebut akhirnya menurunkan angkanya menjadi Rp150 ribu.

Oknum polisi itu diduga meminta uang lantaran melihat temannya sulit membawa motor bermuatan lebih itu ke kantor dan memproses. Namun si pemilik enggan membayar.

Tiba-tiba polisi yang meminta uang itu melontarkan kata-kata kasar pada pemotor. Akhirnya sepeda motor itu tetap dibawa ke kantor polisi. Namun barang-barang yang ada di atas jok sepeda motor diturunkan di jalan raya agar polisi yang tadi membawa sepeda motor itu bisa dengan mudah mengendarai sepeda motor.

Pemilik sempat bertanya pula kenapa tidak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya saja yang ditahan. Tapi si polisi tetap membawa sepeda motor dan meninggalkan pemilik serta barang bawaannya di jalan raya. (one)

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024