14 Tahun Cari Keadilan, Nenek Ma’anih Dapatkan Lagi Tanahnya

Ma’anih (tengah), seorang nenek yang belasan tahun kehilangan tanahnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tangis Ma’anih tak lagi bisa dibendung. Ia sesenggukan sembari memeluk sejumlah pengacara yang berhasil membuat perjuangannya selama ini tak sia-sia. Peristiwa mengharukan itu terjadi di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Maret 2018.

Nomor Urut Paslon Pilbup Bogor, Rudy-Jaro Ade 1 dan Bayu-Kang Mus 2

Wanita berusia 80 tahun itu telah 14 tahun hidup dalam kesengsaraan akibat tanah satu-satunya yang dimiliki, seluas 1.000 meter di kawasan Jalan Raya Bogor, Pabuaran, diserobot oleh dua keponakannya. Mereka sempat menguasai tanah itu dengan klaim hibah. 

Setelah belasan tahun mencari keadilan dengan berganti-ganti pengacara, akhirnya usaha nenek sebatang kara itu tak sia-sia. Gugatan sejak tahun 2004 atas tanahnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong. Mejelis menilai, Ma’anih adalah ahli waris yang sah.

Catat! Kawasan Puncak Terapkan Gage hingga One Way saat Long Weekend Maulid Nabi

“Alhamdullilah Ma’anih binti Bocin akhirnya bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya selama ini. Hakim memutuskan tanah itu miliknya. Tanah itu milik Pak Bocin, tadinya dikuasakan oleh adiknya Ma’anih, yakni Ismi’an. Tapi karena adiknya itu sudah meninggal, ya, otomatis diwariskan ke dia (Ma’anih),” kata kuasa hukum Ma’anih, Mukhlis Effendi, kepada wartawan.

Ma’anih adalah satu-satunya ahli waris yang masih hidup. Ia selama ini hidup sebatang kara dan tak mempunyai tempat tinggal. Dengan dalih hibah, kedua keponakannya itu membuat hidup Ma’anih semakin menderita.

PDIP di Pilbup Bogor 'Dikeroyok' Prabowo Cs, Adian: Berpijak Jauh Lebih Kuat, Jangan Bergantung

“Pada dasarnya, kalau pun hibah, ya, cuma sepertiga berdasarkan hukum Islam, tapi ini tidak ada kejelasan, dan mereka itu bukan ahli waris, jadi enggak ada hak. Tadi gugatan kita sudah dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Cibinong, bahwa sah ini milik Ma’anih sebagai ahli waris. Artinya surat hibah itu gugur,” kata Mukhlis.

Karena tak kuasa menahan haru, Ma’anih sempat sujud syukur di Pengadilan Agama Cibinong. Ia bahkan sempat menangis sambil memeluk sejumlah kuasa hukum itu. Selanjutnya, rekomendasi dari Pengadilan Agama ini akan dilampirkan dalam gugatan lanjutan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

“Langkah selanjutnya kita juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Cibinong terkait perdatanya. Kita juga akan melaporkan unsur pidana, karena ada unsur penyerobotan dan dugaan pemalsuan tanda tangan. Kita juga ajukan pembatalan hibah berdasarkan rujukan Pengadilan Agama Cibinong,” kata Mukhlis.

Ilustrasi Aset Tanah

Tanah Warisan Susah Laku? Begini Rahasia Jual Cepat dan Menguntungkan

Jual tanah warisan dengan cepat dan menguntungkan! Ikuti tips penting seperti lengkapi dokumen, tentukan harga yang tepat, dan pasarkan dengan strategi yang efektif.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024