Respons Kubu Ahok Usai Berkas PK Diterima MA
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA – Berkas permohonan peninjauan kembali atas vonis majelis hakim dalam perkara penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diterima Mahkamah Agung.
Dengan diterimanya berkas tersebut, maka secara hukum Ahok telah resmi melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana sudah diserahkan ke Panitera Muda Pidana pagi tadi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu 7 Maret 2018.
Secara terpisah, penasihat hukum yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, membenarkan bahwa pihaknya telah dikabari bahwa berkas PK itu telah diterima Mahkamah Agung.
Selanjutnya, selaku pemohon, Ahok menunggu putusan yang akan disampaikan dalam beberapa waktu ke depan. "Kami tunggu saja hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Dalam memori PK, Ahok membandingkan putusan terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Selain itu, poin lain dasar diajukan PK adalah kekhilafan hakim setelah memvonis Ahok dengan hukuman kurungan.
"Contoh yang kami ketahui bersama pada waktu itu, Pak Ahok langsung ditahan meski sudah banding, meski kasus lain tidak," kata Fifi, Senin 26 Februari 2018.