Proses Gugat Cerai Ahok dan Veronica Masih Panjang
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Ternyata proses hukum gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan, masih membutuhkan waktu sampai pada tahap putusan.
Menurut Fifi Lety Indra, tim penasihat hukum sekaligus adik Ahok, majelis hakim masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk menguatkan gugatan.
Fifi mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu, 14 Maret 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang bakal dihadirkan kubu Ahok.
"Nanti kami lihat, (pengajuan bukti/saksi) sepertinya ya," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 7 Maret 2018.
Saksi tambahan yang bakal dihadirkan merupakan orang dekat yang juga tahu mengenai kisah rumah tangga Ahok dan Veronica. Sayangnya, Fifi enggan membocorkan identitas saksi yang bakal dia bawa ke pengadilan.
Untuk diketahui, pada sidang keenam yang digelar siang tadi, penasihat menghadirkan seorang pendeta sebagai saksi. Pendeta ini juga pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya sebagai mediator mediasi, hanya saja mediasi itu gagal membuahkan hasil rujuk.
Pendeta ini dihadirkan ke persidangan dengan alasan memiliki hubungan cukup dekat dengan Ahok dan Veronica.
Baca: Veronica Tan Kirim Surat Pengakuan Selingkuh ke Ahok
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum menghadirkan dua saksi. Kedua saksi itu bukan berasal dari keluarga. Mereka merupakan staf yang setia mendampingi Ahok dalam beberapa tahun ini, keduanya diketahui bernama Natanael Oppusunggu dan wanita bernama Ririn.
Intinya, kedua saksi menceritakan kepada hakim bahwa sudah tidak ada kecocokan lagi antara Ahok dan Veronica, untuk melanjutkan bahtera rumah tangga mereka.
Kedua saksi itu juga menceritakan berbagai hal kepada hakim termasuk tentang perselingkuhan yang dilakukan Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.
Hanya saja, kata Fifi, saksi bernama Nael, merupakan satu-satunya orang yang pernah diceritakan oleh Ahok tentang kisah cinta terlarang Veronica.
"Sepertinya, Pak Ahok hanya bercerita (perselingkuhan Vero) ke Pak Nael ya," ujar Fifi.
Fifi menuturkan, Nael dan Ririn, memang bukan keluarga Ahok, tetapi mereka memiliki hubungan sangat dekat dengan Ahok. Nael merupakan staf yang sudah mengenal Ahok sejak sebelum menikahi Veronica.
Semasa Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Nael merupakan orang yang bertugas menerima pengaduan warga yang datang ke Balai Kota Jakarta.
Baca: Vero Tulis Kisah Selingkuh di Surat Ucapan Ultah dari Ahok
Sebelumnya, menurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dan seorang pria bernama Julianto Tio.
Bahkan, perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, Ahok masih menjabat gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya, demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat, Tio juga sudah memiliki istri dan anak.
Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Julianto Tio itu kenapa begitu tega, padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan, Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tetapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.
Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.
"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.
Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok