Kasus Hina Islam, Abraham Moses Jalani Sidang di Tangerang
- VIVA/Sherly
VIVA – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada Senin, 5 Maret 2018.
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Damis dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ganda Putra Rezeki Sihombing dan Eko Yudha.
Dalam keterangan saksi Eko Yudha dikatakan, terdapat tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15 dan unggahan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
"Dari kata-kata yang ada di postingan tersebut dan hasil transkrip dari video, pihak pemeriksa dari Kepolisian melakukan interview dengan ahli bahasa dan disimpulkan kata-kata yang mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian," kata Eko.
Pada sidang yang dihadiri Abraham Ben Moses tersebut, diketahui dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sementara dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada keterangan saksi, Abraham Moses tak merasa keberatan dan membenarkan keterangan saksi itu saat ditanyai oleh Majelis Hakim. Sidang disebut akan dilanjutkan kembali dengan mendengarkan saksi ahli digital. (ren)