Jennifer Dunn Segera Jalani Sidang Perdana Pengadilan
- VIVA.co.id/Bimo Aria
VIVA – Artis Jennifer Dunn akan menjalani persidangan perdana di pengadilan setelah berkas perkara kasus narkoba yang menjerat dia dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dengan demikian, berkas penahanan dan barang bukti artis kontroversial itu segera dikirim ke Kejaksaan.Â
"Kasus Jedun (Jennifer Dunn) sudah P21, nanti agendanya adalah penyidik akan mengirim tersangka dan barbuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.Â
Namun Argo menyatakan, pelimpahanan berkas penahanan Jennifer masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan. Seperti diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan juga pernah mengembalikan berkas perkara milik Jennifer Dunn karena berbagai hal teknis yang masih harus dilengkapi.Â
"Nanti kami cek agendanya kapan dikirim. Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.Â
Pengembalian berkas Jennifer dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2018 lalu.Â
Sebagai informasi, Jennifer ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan kepemilikan sabu seberat 0,2 Gram. Ini ketiga kalinya Jennifer ditangkap aparat dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, ia ditangkap bersama tiga orang lainnya dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ren)