Sopir Gojek dan Grab Bike Jadi Tersangka Perusakan X-Trail
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan perusakan mobil Nissan X-Trail dan penganiayaan pengemudinya di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang terjadi Rabu malam, 28 Februari 2018.
Keduanya adalah oknum sopir ojek online alias ojol Gojek SN (39) dan UY (48) pengemudi ojol Grab.
"Dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek online. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu, di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Dia menjelaskan, UY adalah orang yang diduga menghancurkan mobil. Ia diduga menaiki atap mobil dan memukul kaca mobil dengan helm. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut," ucap dia.
Aksi perusakan dan penganiayaan itu berawal saat mobil Nissan X-Trail berpenumpang tiga orang terhalang rombongan driver Grab Bike yang sedang mengiringi mobil jenazah rekannya ke arah Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Oleh karena merasa kesulitan melintas, sopir mobil Nissan tersebut menyalakan klakson. Namun saat hendak menerobos kerumunan, mobil Nissan X-Trail itu diduga bersenggolan dengan sepeda motor rombongan.
Akibatnya, mobil tersebut menjadi sasaran perusakan rombongan pengemudi Grab Bike. Akibat panik, sopir mobil Nissan itu kemudian kabur. Namun rombongan sopir Grab Bike itu kembali memukuli penumpang mobil. Aksi penganiayaan dan perusakan ini menjadi viral melalui rekaman video berdurasi 2 menit, 24 detik yang beredar di media sosial. (one)
Â